Frequently Asked Questions

Merupakan program bantuan biaya pendidikan tinggi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada masyarakat Jabar yang sedang menempuh pendidikan jenjang D3, D4, S1, S2, dan S3 yang berprestasi baik dalam bidang akademik maupun non-akademik.

Harus memiliki surat keterangan resmi yang menunjukkan sudah diterima di Perguruan Tinggi terkait.

Silakan membuat surat keterangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sementara yang diterbitkan oleh Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kota/Kab setempat.

Silahkan membuat akun JFLS lalu melengkapi persyaratan pendaftaran secara online sesuai dengan jenis beasiswa tujuan. Bagi yang sudah memiliki akun, silahkan langsung melakukan login dan melengkapi persyaratan.

Belum dapat mendaftarkan diri dikarenakan harus memiliki sertifikat.

Untuk saat ini belum diperkenankan untuk mendaftar.

Diperkenankan, kecuali ASN Provinsi Jawa Barat yang diangkat oleh Gubernur, belum diperkenankan untuk mendaftar. (Diperkenankan mendaftar, terkecuali bagi ASN Provinsi Jawa Barat yang diangkat secara langsung oleh Gubernur Provinsi Jawa Barat belum diperkenankan mendaftar)

Untuk saat ini belum diperkenankan menggunakan surat keterangan domisili.

Untuk saat ini belum diperkenankan untuk mendaftar.

1). Silakan membuat akun di halaman pendaftaran https://beasiswa-jfl.jabarprov.go.id/ 2). Setelah login, dapat mengisi biodata dan melengkapi persyaratan yang diperlukan sesuai jenis beasiswa tujuan 3). Setelah mengisi dan melengkapi persyaratannya silakan pastikan kembali sudah menginput data dengan tepat, tidak ada bagian yang terlewat, dan semua berkas yang diunggah telah sesuai dengan persyaratan yang berlaku. 4). Jika anda sudah memastikan seluruh persyaratan yang diunggah telah sesuai, selanjutnya klik tombol submit pada laman pendaftaran. Jika pendaftaran berhasil maka akan memperoleh Nomor Registrasi pendaftaran beasiswa JFLS. 5). Kemudian, silakan menunggu proses seleksi administrasi, seleksi Perguruan Tinggi dan seleksi Pemprov Jabar.

Mahasiswa aktif (on going) hanya dapat mendaftar pada jenis Beasiswa Pendidikan D3/D4/S1 Percepatan Akses Pendidikan Tinggi (1 tahun) atau Beasiswa Pendidikan D3/D4/S1 Non-Akademik (1 tahun).

Daftar Perguruan Tinggi yang telah bekerjasama dengan JFLS dapat dilihat di website JFLS pada menu Jenis Beasiswa.

Bagi Mahasiswa kedokteran diperkenankan mendaftar, namun untuk co-ass saat ini belum diperkenankan mendaftar karena JFLS diperuntukkan bagi yang masih memiliki status Mahasiswa.

Silahkan diperkenankan mendaftar

Diperkenankan mendaftar selama memenuhi persyaratan yang berlaku

Dokumen yang sudah diunggah dapat diubah selama periode pendaftaran masih dibuka.

Untuk saat ini belum diperkenankan untuk mendaftar.

Saat ini belum ada program khusus untuk penyandang disabilitas. Namun, tetap dapat mendaftarkan diri pada jenis beasiswa yang tersedia dan menunjukan surat keterangan diterima di Perguruan Tinggi yang telah bekerjasama dengan JFLS.

Sampai dengan saat ini JFLS diperuntukan bagi yang memiliki KTP Jawa Barat dan berkuliah di Perguruan Tinggi yang bekerjasama dengan JFLS.

Diperkenankan mendaftar apabila saat ini sudah diterima di Perguruan Tinggi yang bekerjasama dengan JFLS.

Pemerintah Jawa Barat akan terus berupaya untuk mengadakan program JFLS di setiap tahunnya.

Pada laman login silakan pilih menu "Kendala Pada Akun Anda?" lalu pilih menu yang sesuai dengan kendala yang sobat alami dan silakan ikuti langkah selanjutnya.

Silahkan dapat menghubungi Tim JFLS melalui Media Sosial atau Live Chat JFLS yang tersedia di Website JFLS

Tidak dipungut biaya sama sekali.

Mekanisme dan pendaftaran tetap sama. Namun, ada tambahan untuk melampirkan SK yang menunjukan terlibat dalam Program Unggulan Provinsi Jawa Barat ataupun SK Guru Honorer (Bagi Guru Honorer).

Pendaftaran dibuka tanggal 20 Juni 2024 dan ditutup tanggal 20 Juli 2024.

Silakan laporkan kepada pihak pengelola JFLS di Perguruan Tinggi masing-masing atau hubungi Minjuls melalui live chat ataupun media sosial JFLS yang tersedia.

Kemampuan bahasa Inggris hanya diwajibkan bagi pendaftar jenjang S2 dan S3 saja.

Silakan melampirkan portofolio.

1. Beasiswa Pendidikan D4/S1 Penuh (4 tahun) 2. Beasiswa Pendidikan S2 (2 tahun) 3. Beasiswa Pendidikan S3 (4 tahun) 4. Beasiswa Pendidikan D4/S1 PSDKU (4 tahun) 5. Beasiswa Pendidikan D3/D4/S1 Percepatan Akses Pendidikan Tinggi (1 tahun) 6. Beasiswa Pendidikan D3/D4/S1 Keagamaan (1 tahun) 7. Beasiswa Pendidikan D3/D4/S1 Seni dan Budaya (1 tahun) 8. Beasiswa Pendidikan D3/D4/S1 Olahraga (1 tahun) 9. Beasiswa Pendidikan D3/D4/S1 Aktivis (1 tahun).

1. Beasiswa Pendidikan D4/S1 Penuh (4 Tahun) terdiri dari biaya kuliah dan dana penunjang pendidikan (apabila ada sisa dana dari hasil pengurangan biaya kuliah) 2. Beasiswa Pendidikan S2 (2 Tahun) dan Beasiswa Pendidikan S3 (4 Tahun) terdiri dari bantuan biaya kuliah dan dana penunjang pendidikan (apabila ada sisa dana dari hasil pengurangan biaya kuliah) 3. Beasiswa Pendidikan D4/S1 PSDKU (4 Tahun) terdiri dari biaya kuliah dan dana penunjang pendidikan (apabila ada sisa dana dari hasil pengurangan biaya kuliah) 4. Beasiswa Pendidikan D3/D4/S1 Percepatan Akses Pendidikan Tinggi (1 Tahun) berupa dana penunjang pendidikan diberikan satu kali 5. Beasiswa Pendidikan D3/D4/S1 Prestasi Non-Akademik (1 Tahun) berupa dana penunjang pendidikan diberikan satu kali.

Beasiswa Pendidikan D4/S1 Penuh, D4/S1 PSDKU, S2 dan S3 merupakan beasiswa yang diperuntukkan bagi mahasiswa baru tahun 2024. Beasiswa Pendidikan D3/D4/S1 Percepatan Akses Pendidikan Tinggi (1 tahun) dan Beasiswa Pendidikan D3/D4/S1 Non-Akademik (1 tahun) dapat didaftarkan oleh mahasiswa baru tahun 2024 dan/atau mahasiswa aktif (on-going).

Sejak tahun 2020, bagi mahasiswa jenjang D3 dan D4 dapat mendaftar.

Dapat mendaftar pada jenis Beasiswa Percepatan Akses Pendidikan Tinggi (1 tahun) atau Beasiswa Non-Akademik (1 tahun) dengan catatan pendaftar berstatus mahasiswa aktif/On-Going di Perguruan Tinggi yang bekerjasama dengan JFLS.

Lulusan paket C dapat mendaftar jika sudah diterima di Perguruan Tinggi yang bekerjasama dengan JFLS dan mengikuti persyaratan serta ketentuan pendaftaran JFLS 2024.

Proses seleksi meliputi seleksi administrasi, seleksi oleh Perguruan Tinggi terkait dan seleksi Pemprov. Selama periode pendaftaran dibuka, dapat membuat akun kapan saja.

Setelah pendaftaran ditutup, akan dilakukan seleksi secara serentak, bekerja sama dengan Perguruan Tinggi dan Panitia Seleksi Independen.

Untuk jenjang D3/D4/S1, penilaian utama dititikberatkan pada prestasi (akademik dan non akademik). Untuk Beasiswa Non-Akademik, Prestasi yang dimiliki diutamakan prestasi level Nasional dan/atau Internasional. Pendaftar yang merupakan anak pertama di dalam keluarga yang menempuh pendidikan tinggi akan diprioritaskan. Untuk S2 dan S3 penilaian dititikberatkan pada kesesuaian topik/perkuliahan dengan 11 Prioritas pembangunan daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 yaitu: 1) Reformasi sistem kesehatan daerah; 2) Pemulihan dan pertumbuhan ekonomi kerakyatan berbasis inovasi; 3) Penguatan sistem ketahanan pangan berkelanjutan; 4) Reformasi sistem perlindungan sosial; 5) Reformasi sistem pendidikan dan pemajuan kebudayaan; 6) Reformasi sistem kesiapsiagaan penanggulangan risiko bencana; 7) Inovasi pelayanan publik dan penataan daerah; 8) Gerakan membangun desa; 9) Pendidikan agama dan tempat ibadah juara; 10) Pengembangan infrastruktur konektivitas wilayah dan pengelolaan lingkungan hidup; 11) Pengembangan destinasi dan infrastruktur pariwisata. Pendaftar S2 dan S3 harus memiliki kesiapan berkas proposal penelitian dan kemampuan bahasa Inggris untuk disertakan dalam persyaratan seleksi.

Pengumuman direncanakan pada tanggal 25 September 2024.

Tidak ada ikatan dinas bagi alumni JFLS.

Untuk saat ini tidak diperkenankan untuk kelas spesialis.

Beasiswa ini diperuntukkan untuk seluruh program studi di Perguruan Tinggi yang bekerja sama dengan JFLS.

Diperkenankan mendaftar dengan catatan Perguruan Tinggi telah bekerjasama dengan JFLS.

Saat ini hanya Perguruan Tinggi yang telah bekerjasama dengan JFLS saja yang boleh mendaftar beasiswa ini

Untuk mahasiswa on-going dapat mendaftar Beasiswa Pendidikan D3/D4/S1 Percepatan Akses Pendidikan Tinggi (1 tahun) atau Beasiswa Pendidikan D3/D4/S1 Non-Akademik (1 tahun). Jika tahun berikutnya ingin mendapatkan beasiswa, silakan mendaftar kembali dan mengikuti persyaratan serta ketentuan pendaftaran pada tahun tersebut.

Sertifikat kemampuan bahasa Inggris harus dari lembaga resmi, bukan hasil dari prediction test (TOEFL/ITP/IBT, TOEIC atau IELTS).

Diperkenankan dengan syarat pendaftar harus sudah diterima terlebih dahulu di Perguruan Tinggi yang sudah bekerja sama dengan JFLS dan mengikuti persyaratan serta ketentuan pendaftaran JFLS 2024.

Diperkenankan dengan catatan Perguruan Tinggi telah bekerja sama dengan Pemprov Jabar dan mengikuti persyaratan serta ketentuan pendaftaran JFLS 2024.

Tidak diperkenankan untuk mendaftar.

(1) Institut Pertanian Bogor, (2) Institut Teknologi Bandung, (3) Institut Teknologi Sepuluh Nopember, (4) Politeknik Negeri Bandung, (5) PSDKU Institut Pertanian Bogor - Sukabumi, (6) PSDKU Institut Teknologi Bandung - Cirebon, (7) PSDKU Universitas Padjadjaran - Pangandaran, (8) Universitas Airlangga, (9) Universitas Diponegoro, (10) Universitas Gadjah Mada, (11) Universitas Indonesia, (12) Universitas Islam Bandung, (13) Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati, (14) Universitas Katolik Parahyangan, (15) Universitas Padjadjaran, (16) Universitas Pasundan Bandung, (17) Universitas Pendidikan Indonesia, (18) Universitas Presiden, (19) Universitas Telkom, (20) Universitas Widyatama dan (21) Institut Teknologi Nasional

Sertifikat Bahasa Inggris yang setara dari lembaga bahasa di Perguruan Tinggi diperbolehkan. Silakan menyesuaikan kesesuaian nilainya.

Diperkenankan, jenis beasiswa yang dapat didaftar yaitu Beasiswa Pendidikan D4/S1 PSDKU (4 tahun), Beasiswa Pendidikan D4/S1 Penuh (4 tahun), Beasiswa Pendidikan D3/D4/S1 Percepatan Akses Pendidikan Tinggi (1 tahun) atau Beasiswa Pendidikan D3/D4/S1 Non-Akademik (1 tahun).

Belum diperkenankan mendaftar. Silakan Perguruan Tinggi untuk bekerja sama terlebih dahulu dengan Pemprov Jabar dan JFLS

Diperkenankan, dengan catatan tetap mengikuti tema yang telah ditentukan.

Diperkenankan mendaftar dengan syarat Perguruan Tinggi sudah bekerjasama dengan Pemprov Jabar dan mengikuti persyaratan serta ketentuan pendaftaran JFLS 2024

Untuk saat ini belum diperuntukkan bagi mahasiswa yang berkuliah di Luar Negeri.

LoA adalah Letter of Acceptance berupa dokumen yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi dengan tujuan memberikan informasi bahwa pendaftar sudah diterima pada Perguruan Tinggi terkait.

LoA itu berupa dokumen yang menyatakan telah diterima di salah satu Perguruan Tinggi, contohnya pada jalur SNMPTN/SBMPTN/dll berupa tangkap layar/screenshot yang menginformasikan penerimaan di Perguruan Tinggi tertentu.

Diperkenankan dengan catatan dapat dipertanggungjawabkan keasliannya.

Tidak diperkenankan, karena ketentuan program ini harus memiliki KTP dan KK Jawa Barat.

Pengumuman dilakukan pada akhir tahapan seleksi beasiswa.

Isi video sesuai dengan tema yang sudah ditentukan.

Jika ada, silahkan boleh dilampirkan.

Ada kemungkinan nomor KTP sudah digunakan. Untuk kendala teknis silakan hubungi Minjuls melalui media sosial atau live chat JFLS.

Surat rekomendasi diberikan oleh pembina organisasi yang mengetahui rekam jejak Sobat. Kalau portofolio adalah hasil karya atau rekam jejak yang pernah Sobat buat selama ini. Misal fotografer berarti melampirkan hasil karyanya.

Ijazah dapat diganti dengan Surat Keterangan Lulus (SKL) yang diterbitkan oleh Sekolah dengan catatan SKL mencantumkan nilai hasil Ujian Sekolah.

Silakan unggah halaman depan SKL pada kedua halaman tersebut dengan catatan nilai hasil Ujian Sekolah harus terlihat dengan jelas.

NIM/NPM dapat diganti dengan Nomor Peserta/Pendaftaran Seleksi Masuk Perguruan Tinggi

Silakan diperkenankan mendaftar pada tingkat jenjang pendidikan tinggi yang lebih tinggi pada Perguruan Tinggi yang bekerjasama dengan JFLS.

Silakan menunggu sekurang-kurangnya 2x24 jam*

Program pendampingan adalah sebuah kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan soft skill dan pengembangan kualitas diri lewat pelatihan yang dilaksanakan bagi penerima beasiswa JFLS.

Tahun ini Program Pendampingan melibatkan Penerima JFLS dalam dibuat dalam bentuk webinar dan social project

Kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak JFLS untuk memberikan kesempatan bagi seluruh penerima beasiswa aktif JFLS dapat terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan JFLS 2024.

Program pendampingan dilaksanakan sesuai dengan situasi yang ada, tentunya setelah para penerima dinyatakan lolos beasiswa JFLS. Bisa di semester genap maupun di semester ganjil perkuliahan.

Program pendampingan diinformasikan ke masing-masing Perguruan Tinggi di bagian Kemahasiswaan dan juga tersedia di website JFLS pada sub-laman J-Flers serta media sosial JFLS.

Seluruh penerima beasiswa Jabar Future Leaders Scholarship namun dikhususkan untuk seluruh penerima aktif beasiswa JFLS.

Diperkenankan namun tidak diwajibkan.

Sesuai dengan bentuk pendampingannya, penerima JFLS diminta untuk mengikuti seluruh rangkaian kegiatan program pendampingan.

Tidak, program pendampingan ini tidak dipungut biaya.

Tentunya wawasan baru yang akan mengasah potensi dan soft skill sebagai penerima beasiswa JFLS.

Tergantung bentuk program pendampingannya, pelatihan luring atau pelatihan daring.

Sobat akan kehilangan kesempatan untuk belajar hal baru.

Betul, bagi seluruh penerima aktif beasiswa JFLS yang telah mengikuti program pendampingan wajib membuat pelaporan. Informasi lebih lanjut akan diinformasikan melalui media sosial JFLS.

Berdasarkan surat pernyataan yang telah ditandatangani diatas materai, penerima Beasiswa Pendidikan JFLS yang terbukti menerima beasiswa dari pihak lain, yang bersangkutan harus mengembalikan dana beasiswa yang telah diterima ke Kas Daerah Pemprov Jabar dan menerima konsekuensi lainnya yang ada pada perjanjian kerjasama.

Hal tersebut tidak ada larangan dalam perjanjian, namun perlu dilakukan pengajuan dengan surat baik dari penerima maupun dari Perguruan Tinggi. Dalam hal ini, mekanisme perkuliahan mengikuti kebijakan peraturan dari Perguruan Tinggi.

Dipersilakan untuk mengganti topik tesis dan disertasi, karena tujuan dari pendidikan adalah pembangunan daerah. Namun, alangkah baiknya jika riset tetap berhubungan dengan 11 prioritas pembangunan Jawa Barat.

Diperbolehkan dengan syarat, silakan memberikan penjelasan kepada pengelola JFLS di Perguruan Tinggi terkait.

Segala bentuk fasilitas yang menunjang perkuliahan diperbolehkan mempergunakan dana beasiswa. Namun, pastikan kebutuhan utama untuk perkuliahan telah terpenuhi, seperti biaya kuliah, buku, dan kebutuhan prioritas lainnya.

Silakan lengkapi isian di laman pengumuman dan ikuti arahan dari pengelola JFLS di Perguruan Tinggi atau cek media sosial Instagram @jfls_jabar.

Tidak ada sanksi, jika terdapat sisa dana beasiswa maka dapat langsung dipergunakan penerima untuk kegiatan persiapan kelulusan. Selanjutnya silakan berkoordinasi dengan pengelola JFLS di setiap Perguruan Tinggi.

Iya dengan KHS, penerima bisa mendapatkan KHS di Perguruan Tinggi masing-masing.

Kolom pelaporan dapat diisi pada saat periode pelaporan dibuka. Silakan cek secara berkala atau hubungi minjuls di Instagram @jfls_jabar atau live chat di website JFLS.

Diperkenankan mengikuti pertukaran pelajar selama tidak menggangu perkuliahan dan bukan berbentuk beasiswa (berupa dana bantuan).

Diperkenankan mengikuti pelatihan tersebut selama tidak menggangu perkuliahan dan bukan berbentuk beasiswa (berupa dana bantuan).

Perlu kami informasikan bahwa Perguruan Tinggi yang bekerjasama dengan JFLS dapat mengeluarkan kebijakan tersebut, dan hal tersebut tidak melanggar Perjanjian Kerja Sama antara Pihak Perguruan Tinggi dan JFLS. Namun, jika penerima merasa keberatan, keluhan dapat disampaikan ke pihak pengelola JFLS di Perguruan Tinggi terkait.

IPK 3.00 itu salah satu syarat untuk mendaftar beasiswa (bagi mahasiswa aktif). Namun demikian, IPK yang diperoleh setelah menerima JFLS 'dianjurkan' untuk memperoleh dengan nilai sebaik-baiknya. IPK yang diperoleh tidak mempengaruhi perolehan beasiswa, namun sekali lagi kami anjurkan untuk lebih maksimal lagi dalam proses kuliah untuk mendapatkan IPK yang lebih baik di semester mendatang.

Diperkenankan, apabila tidak menerima bantuan dana atau berpotensi double funding serta tidak menganggu perkuliahan agar dapat lulus tepat waktu.

Dana beasiswa pada rekening penerima diberlakukan blokir secara berkala untuk membatasi pengambilan sisa dana beasiswa.

Diperkenankan, dengan catatan tidak mengganggu waktu perkuliahan.

Untuk saat ini tidak diperkenankan menerima atau mendaftar beasiswa lain jika masih berstatus sebagai penerima beasiswa JFLS.

Diperkenankan dengan syarat bantuan hibah tersebut tidak atas nama pribadi, melainkan atas nama kelompok atau tim.

Sisa dana beasiswa untuk penerima S2 dan S3 dapat diambil keseluruhan dalam satu waktu. Sedangkan untuk penerima D4/S1 PSDKU dan D4/S1 Penuh tidak dapat diambil keseluruhan dalam satu waktu.

Sisa dana beasiswa adalah sejumlah uang yang diterima oleh penerima setelah dilakukan auto debet UKT selama 4, 6 atau 8 semester sesuai jenjang pendidikannya.

Diperkenankan selama dapat menjalani perkuliahan dengan baik.

Silakan untuk mengisi pelaporan dana maupun akademik pada saat periode pelaporan dibuka.

Penerima beasiswa JFLS diperkenankan mengikuti program bantuan penunjang pendidikan dengan syarat: 1. Program bantuan penunjang pendidikan diselenggarakan di luar Program dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat 2. Bantuan penunjang pendidikan tidak lebih dari 2 semester selama periode penerimaan beasiswa 3. Dana Bantuan Penunjang Pendidikan tidak dialokasikan langsung ke lembaga pendidikan yang sama dengan asal penerima beasiswa 4. Penerima beasiswa yang mengikuti program bantuan penunjang pendidikan wajib melaporkan partisipasinya kepada pengelola JFLS

Selama pelaksanaan program penunjang, dana living cost tidak dapat dicairkan dan akan dikumulatif sampai akhir semester

Mahasiswa Penerima Beasiswa Pendidikan yang hendak mengikuti program penunjang pendidikan wajib melakukan koordinasi dengan Perguruan Tinggi serta melengkapi administrasi berikut: 1. Surat Permohonan mengikuti Program Penunjang Pendidikan dari Perguruan Tinggi. 2. Bukti pendaftaran Program Penunjang Pendidikan dan/atau bukti telah diterima pada Program Penunjang Pendidikan. 3. Laporan pelaksanaan/keikutsertaan Program Penunjang Pendidikan (diserahkan apabila telah selesai mengikuti program).

Tidak ada potongan pajak tetapi ada kemungkinan jumlah nominal beasiswa berkurang (administrasi bank) karena sistem auto blokir.

Dari Pemprov Jabar dana ditransfer ke rekening mahasiswa dan secara sistematis dilakukan auto debet ke akun rekening Perguruan Tinggi untuk pembayaran biaya pendidikan selama 8 (delapan) semester bagi penerima Beasiswa Pendidikan D4/S1 Penuh, D4/S1 PSDKU dan Beasiswa Pendidikan S3, 4 (semester) bagi penerima Beasiswa Pendidikan S2, serta 2 (dua) semester bagi penerima beasiswa D3/D4/S1 Percepatan Akses Pendidikan Tinggi dan D3/D4/S1 Prestasi Non-Akademik.

Kebijakan pengembalian dana diserahkan kepada Perguruan Tinggi masing-masing.

Bagi penerima beasiswa 1 tahun dana beasiswa akan langsung dicairkan ke akun rekening penerima JFLS dengan mekanisme pemblokiran yang akan dibuka secara berkala untuk disalurkan setiap bulannya selama 10 (sepuluh) bulan berturut-turut sebesar Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang diperuntukkan sebagai biaya penunjang pendidikan.

Pencairan penerima beasiswa D4/S1 Penuh dan D4/S1 PSDKU dana beasiswa yang diterima mahasiswa penerima akan dilakukan pemblokiran seluruhnya untuk dilakukan proses auto debet sebesar biaya pendidikan selama 8 (delapan) semester ke Perguruan Tinggi. Apabila terdapat sisa dana beasiswa, maka sisa dana beasiswa akan diberlakukan blokir yang akan dibuka secara berkala untuk disalurkan setiap bulannya maksimal sebesar Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), sesuai dengan besar sisa dana beasiswa (sampai dengan saldo beasiswa di rekening mahasiswa telah habis digunakan selama masa studi).

Pencairan penerima beasiswa pendidikan S2 dan S3 dana akan diberikan ke akun rekening penerima lalu dilakukan pemblokiran seluruhnya untuk dilakukan auto debet senilai dana beasiswa selama masa perkuliahan. Jika terdapat sisa dana beasiswa dapat digunakan sebagai biaya penunjang kuliah (setelah proses auto debet selesai)

Dana beasiswa tidak diperkenankan untuk digunakan terlebih dahulu sebelum proses auto-debet dilakukan.

Silakan dapat menyampaikan aduan pada akun JFLS masing-masing, melalui email dan/atau media sosial JFLS.