Bandung (29/10/2024) - Berdasarkan surat edaran Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Nomor:134/04.03/PEREK tentang pelaksanaan Zero Emission Zone (ZEZ) Lingkup Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat menerapkan Zero Emission Zone (ZEZ). Zero Emission Zone (ZEZ) adalah zona tanpa emisi yang hanya mengizinkan kendaraan tanpa emisi (ZEV). Zero Emission Zone (ZEZ) merupakan upaya untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dan polusi udara. Langkah ini sejalan dengan upaya global untuk menekan dampak perubahan iklim serta menjaga kualitas udara yang lebih bersih dan sehat bagi warganya.
Menurut Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Bapak Dr. Drs. Herman Suryatman, M.Si, penyiapan Zero Emission Zone (ZEZ) akan dilakukan juga di kantor pemda kabupaten kota dan kawasan non-pemerintahan lainnya di Jabar. Herman pun berharap implementasi program Zero Emission Zone (ZEZ) ini dapat membawa kebermanfaatan bagi masyarakat Jawa Barat.
"Yang terpenting kegiatan atau program ini dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat Jawa Barat." sebut Herman.
Zero Emission Zone (ZEE) ini dilaksanakan setiap Hari Jum’at di setiap minggu nya. Hanya Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dan sepeda yang diperbolehkan memasuki area atau kawasan kantor. Seluruh perangkat daerah di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat wajib mengikuti ketentuan kegiatan Zero Emission Zone (ZEZ) dengan penuh tanggung jawab.
Yuk kita ikut berpartisipasi dalam penerapan Zero Emission Zone (ZEE) dengan cara berjalan kaki, bersepeda, menggunakan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) ataupun menggunakan transportasi umum.
Ubah gaya hidupmu, cegah perubahan iklim!
Referensi artikel :
- https://jabarprov.go.id/berita/zero-emission-zone-akan-diterapkan-di-kantor-perangkat-daerah-pemdaprov-jabar-15322
- https://mutucertification.com/wp-content/uploads/2023/02/7-Cara-Mengatasi-Pencemaran-Udara-yang-Bisa-Dilakukan.jpg
Bagikan konten ini: